PN Palopo Eksekusi Kebun Cengkeh di Sendana

PN Palopo Eksekusi Kebun Cengkeh di Sendana
Eksekusi kebun cengkeh di Sendana. 
PALOPO, KLIKNEWS.ID -- Pengadilan Negeri (PN) Palopo kembali melakukan eksekusi terhadap lahan sengketa antara penggugat Syarifuddin Daud Tikukanan dengan Mahir Cs, Kamis 31 Agustus 2016, di Dusun Palilli Kelurahan Peta Kecamatan Sendana Kota Palopo, Sulsel.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan PN Palopo 08 Maret 2001 No: 69Pdt.g/2000/PN Palopo. Putusan PN tinggi Makassar tanggal 26 November 2001 No. 323/ PDT/ 2001 / PT Makassar. dan Putusan Mahkamah Agung RI 30 Mei 2007 no. 3380 k / PDT / 2002.

Sengketa tanah tersebut antara penggugat Syarifuddin Daud Tikukanan dengan Mahir Cs dengan batas sebelah utara Kebun Noting, sebelah timur kebun Sesa dan Nganga, sebelah selatan Sungai Sumullu, dan sebelah barat Kampung Pongdampan.

Pembacaan Putusan Penetapan eksekusi lahan tersebut dilakukan Arifuddin Amirullah (juru sita) PN Palopo dan Ani BUnga (Panitera) PN Palopo.

Turut juga dihadiri Camat Sendana Mahwan SPd, serta Lurah Peta Baslan S.Pd, dan disaksikan oleh pihak tergugat dàn penggugat.

Adapun isi lahan yang dieksekusi dari pihak tergugat yakni kebun cengkeh dan cokelat dan rumah kayu milik Najo alias Bapak Jaya.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak Polres Palopo melibatkan Personil Pengamanan sebanyak 42 anggota yang dipimpin oleh Waka Polres Palopo Kompol Woro Susilo. Kegiatan berakhir pada pukul 15.30 wita wita tanpa perlawanan. (nila)
Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment