![]() |
Tersangka saat diperiksa tim dokter Kejari Belopa sebelum diberangkatkan ke Rutan Gunung Sari Makassar.
|
Kasi Intel Kejari Belopa, Agus Salim, mengatakan penangkapan tersangka sudah sesuai pasal 21 KUHAP.
"Alasan dihawatirkan melarikan diri, merusak atau memghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, selain itu tujuan penahanan ini untuk mempermudah persidangan karena tersangka tinggal di makassar sementara sidangnya di Tipidkor Makassar," ujarnya.(tim)
0 comments:
Post a Comment