![]() |
Sosialiasi di DPPKAD Lutim. |
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan SDM pegelola aset agar dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada aturan yan ada. Sosialisasi ini akan berlangsung selama dua hari, 6-7 September 2016 yang dipusatkan di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (06/09/2016).
Kepala Bidang Aset DPPKAD, Marlina, SE mengatakan ketepatan dalam pelaksanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, standarisasi barang-barang sangat menentukan keberhasilan pembangunan. Disisi lain, pengelolaan barang pemerintah juga bukan hal yang mudah, bahkan sebaliknya cenderung bertambah kompleks, sehingga diperlukan pengurus yang cakap dan mengerti pedoman pengelolaan barang sesuai aturan yang berlaku.
Lanjutnya, kegiatan sosialiasasi ini diikuti oleh 90 peserta pengelola aset yang terdiri dari seluruh petugas barang, penyimpan barang dan pejabat penatausahaan aset di seluruh lingkup SKPD pemkab lutim dengan narasumber, Sumaryono perwakilan BPKP Provinsi Sulsel.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 tahun 2016 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Bupati Luwu Timur yang di wakili Asisten Administrasi Umum, H Baharuddin mengatakan kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan teknis terkait pencatatan dan pelaporan akuntansi kepada para pengurus barang dan pejabat penatausahaan keuangan diseluruh lingkup SKPD.
"kami sangat berharap kepada seluruh peserta agar bersungguh-sungguh dalam mengikuti soasialisasi ini sehingga dalam pelaksaannya nanti mampu mengaktualisasikan pengetahuan yang di peroleh serta dapat mengaplikasikan konsep penatausahaan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga nantinya di peroleh laporan yang akurat dan tepat," tutupnya. (yd/hms)
0 comments:
Post a Comment