![]() |
Alat berat saat meratakan sebagian bangunan dari SPBU Sampoddo. |
Laporan tersebut dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan atas eksekusi yang dilakukan PN Palopo di 1/4 lokasi SPBU miliknya. "Saya sudah lapor ke Polres sekaitan dengan pengrusakan. Sebab lokasi SPBU saya tidak pernah masuk objek sengketa, tapi mengapa sampai dieksekusi juga," ujar H Bur.
Baca Juga: SPBU Sekretaris Nasdem Dirobohkan, H Bur Siap Lapor PN dan M Nur ke Komnas HAM
Kapolres Palopo, AKBP Dudung Adijono, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, H Bur telah melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Palopo ke polisi. Laporan H Bur, menurut Dudung, sekaitan eksekusi lahan oleh PN Kelas IB Palopo di SPBU milik H Bur yang terletak di Kelurahan Sampoddo.
"Betul dia (H Bur) telah melapor ke polisi, terkait eksekusi tadi. Laporannya juga belum saya lihat pasti, namun kemungkinan dia laporkan dalam dugaan pengrusakan atau penyerobotan lahan," ujar Dudung.
Untuk diketahui, eksekusi lahan seluas 25,5 hektat oleh PN Kelas IB Palopo atas putusan PK yang memenangkan M Nur, juga mengenai sekira 1/4 lokasi SPBU Sampoddo yang disebutkan adalah milil H Bur yang tidak lain adalah Sekretaris Partai Nasdem Kota Palopo. (tri)
0 comments:
Post a Comment