Kalapas Palopo, Kusnali. |
Kepala Lapas Kelas II A Palopo, Kusnali, mengatakan dari 125 narapidana yang diusulkan, dua diantaranya langsung bebas. Sementara warga binaan yang lain mendapatkan potongan tahanan masing-masing 15 hari.
"Pengusulan ini telah kami kirim ke Kemenkumham untuk disetujui. Sesuai aturan yang ada, remisi merupakan hak setiap narapidana. Kami hanya mengusulkan nama ke Kementrian hukum dan HAM," ujar Kusnali.
Ia menambahkan, pihaknya hanya mengusulkan nama, untuk kepastian narapidana yang mendapat remisi dapat diketahui sehari sebelum hari raya idul fitri. (wandi)
0 comments:
Post a Comment