M Nur didampingi kuasa hukumnya, beberapa waktu lalu. |
Rachmat and Partners, mengirim permintaan maaf kepada Kapolres Palopo, yang ditembuskan kepada Polda Sulselbar, karena sempat menyatakan tidak percaya lagi ke Polres Palopo setelah gagal eksekusi yang rencananya digelar Rabu 25 Mei 2016 lalu.
Gagalnya ekseskusi ini juga membuat pemenang gugatan, M Nur Cs didampingi kuasa hukumnya Rachmat and Partners, meminta pengembalian uang pengamanan sebanyak Rp437 juta kepada Kapolres, karena gagal mengawal eksekusi lahan seluas 25 hektar tersebut.
Polres saat itu dituding membatalkan eksekusi secara sepihak, tanpa koordinasi dengan pemohon eksekusi.
Baca juga: Kapolres Diminta Kembalikan Uang Pengamanan
Berikut permintaan maaf kuasa hukum M Nur Cs, Rachmat and Partners, yang dikutip KLIKNEWS.ID.
Salam,
Dengan hormat,
Melalui pesan ini kami mengirimkan materi permintaan maaf kepada Polres Palopo.
Kami meminta maaf kepada pihak Kepolisian terkhusus Kapolda Sul-Sel dan Pak Dudung sebagai Kapolres Kota Palopo, terkait pemberitaan beberapa waktu lalu yang menyatakan ketidak percayaan terhadap alat negara. Serta dengan ini kami sengat mengharapkan Alat Negara dalam hal ini Polres Kota Palopo beserta Jajarannya dapat mengawal pelaksanaan Eksekusi sebagai Implementasi "Bahwa Dimanapun Negara Harus Hadir."
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Salam hormat,
RACHMAT and PARTNERS
0 comments:
Post a Comment