![]() |
| Keranda mayat yang dijejer di tengah jalan sambil orasi. |
Keranda mayat tersebut dijejer sambil melakukan orasi penolakan eksekusi lahan. Warga kelurahan Sampoddo bersama Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND).
Baca Juga: Warga Sampoddo Protes Rencana Eksekusi
Meski sudah ada Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah inkrah dari Mahkamah Agung yang dimemenangkan pihak penggugat, namun warga rencana eksekusi dengan alasan dalam amar putusan tidak menyebut secara rinci letak dan batas objek sengketa.
Kordinator Aksi Darmawan mengatakan ada oknum penegak hukum tidak mencermatidan meneliti perkara sebelum menerima dan memutus perkara. Ia menyebut perkara tersebut seharusnya ditolak lantaran ada proses hukum yang berjalan pada objek yang sama. "Harusnya perkara ini di tolak. Karena perkara ulangan. ne bis in idem istilah hukumnya," ujarnya.
Sekedar diketahui luas lahan Warga Sampoddo yang akan dieksekusi seluas 25,5 hektar. Perkara ini sudah lama rencananya akan dieksekusi namun warga setempat menolak karena sudah ada putusan sebelumnya yang diklaim dimenangkan warga. (wandi)


0 comments:
Post a Comment