![]() |
| M Akib, juru bicara tergugat, didampingi para ahli waris. |
Baca Juga: Ditunda, Lahan Sengketa di Sampoddo Dieksekusi 25 Mei
Penundaan ekeskusi lahan yang dimenangkan penggugat M Nur Cs ini mendapat tanggapan dari warga para terggugat.
Juru bicara warga, M Akib, saat ditemui di lokasi sengketa, Rabu 18 Mei 2016, menuturkan, pihaknya sudah mendengar adanya penundaan eksekusi tersebut.
Namun ia mengancam, kalau pekan depan betul-betul dilakukan eksekusi, maka pihaknya tidak akan rela memberikan tanah milik puluhan orang tersebut.
"Kalau terjadi dieksekusi, maka akan terjadi revolusi di Luwu Raya. Jangan coba-coba. Sudah ratusan tahun nenek moyang kami memiliki ini. Siapkan kuburan 1.000 orang kalau mau dieksekusi. Kami ada 120 KK yang tinggal disini," tandasnya.
Ia juga menuturkan, surat pemberian eksekusi tersebut tidak ada tembusan sama sekali ke muspida, utamanya Wali Kota Palopo dan Ketua DPRD. Hanya ada dalam surat itu tembusan ke lurah dan camat, dan surat kedua tembusan ke Danramil. "Ini kan sangat terlihat kalau ada permainan di PN Palopo," ujarnya. (tri)

0 comments:
Post a Comment