Pasar Andi Tadda |
Jika tidak membayar menurut mereka, pemerintah atau panitia tidak akan menyerahkan loda kepada mereka untuk ditempati.
"Kami diminta bayar Rp100 ribu per orang untuk penerima lods, jika tidak bayar kami batal menempati, ada juga pengutan untuk pedagang yang menempati pelataran pasar, mereka diharuskan membayar Rp50 ribu," ujar salah seorang padagang, Senin, (23/5).
Tidak sebatas itu, informasi yang dihimpun dari beberapa pedagang menyebutkan bagi penerima lods di Pasar Andi Tadda juga diwajibkan membayar iuran perbulan sebesar Rp45 ribu.
Kepala Dinas Koperindag (Koperasi dan Perdagangan) Kota Palopo, Karno, menampik informasi diatas. Ditegaskan jika pemerintah tidak pernah menarik bayaran untuk menempati lods ataupun pelayaran Pasar Andi Tadda yang rencana akan mulai difungsikan 29 Mei bulan.
"Pemerintah sudah menyiapkan fasilitas dan itu gratis, makanya yang masuk dan menerima lods maupun pelataran adalah mereka yang memang benar-benar pedagang di Pasar Andi Tadda yang lama, bukan pedagang baru," tegasnya.(Udin)
0 comments:
Post a Comment