Lokasi yang hendak dieksekusi. |
Mereka yang hadir adalah Walikota HM Judas Amir, Kapolres Palopo AKBP Dudung Adijono, Perwakilan dari Kodim dan Kejaksaan.
Ketua DPRD Palopo, Harizal A Latief, mengatakan forum muspida memberikan kesempatan kepada warga Sampoddo, untuk berembuk mencari sebuah solusi untuk ditawarkan kepada pihak pemohon eksekusi.
"Bila tidak ditemukan sebuah solusi, maka eksekusi akan segera dilaksanakan. Paling lambat sebelum tanggal 25 Mei warga Sampoddo harus menawarkan solusinya," klata Harizal, usai rapat.
Untuk diketahui, Sengketa lahan Sampoddo dan Purangi seluas 25,5 hektar sejak tahun 2007 sudah hendak dieksekusi, namun terjadi perlawan dari pihak warga Sampoddo yang menyurat ke Mahkamah Agung, sehingga proses eksekusi ditunggu.
Setelah upaya perlawanan berupa surat menyurat ke Mahkamah Agung selesai dan tidak ada lagi upaya hukum lain yang dilakukan pihak warga yang dapat mementahkan putusan yang inkrah, sehingga Pengadilan Negeri Palopo merencanakan akan melakukan eksekusi pada Rabu 25 Mei pekan depan, sesuai permintaan termohon eksekusi. (Mawardi)
0 comments:
Post a Comment