![]() |
Foto bersama usai konsultasi dengan Perpamsi Makassar. |
Hal itu disampaikan Perpamsi Makassar, saat Pansus III DPRD Kota Palopo berkunjung ke sana, belum lama ini, dalam rangka konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda PDAM Kota Palopo.
Ketua Pansus III DPRD Kota Palopo, Abdul Rauf Rahim, menuturkan, dalam konsultasi tersebut, pihak Perpamsi menjelaskan bahwa kerjasama antara kabupaten/kota yang bertetangga dimungkinkan untuk saling mengisi dan bekerjasama dalam hal suplai air di daerah perbatasan masing-masing.
"Namun sebelumnya, harus membuat MoU terkait dengan hal-hal yang dikerjasamakan. Juga tentang segala kemungkinan yang bisa terjadi, apabila kerjasama tersebut berakhir, termasuk aset dari masing-masing Perusda dengan mengacu kepada peraturan dan perundang- undangan yang berlaku," jelasnya.
Untuk rencana PDAM Kota Palopo meningkatkan status dan melakukan perubahan susunan organisasi dan kepegawaian, kata dia, adalah sebuah keputusan yang tepat. Apalagi PDAM Palopo telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Permendagri nomor 2 tahun 2007 dan merupakan kebutuhan organisasi dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Rauf menyebutkan, tentang Perpamsi, sesuai dengan amanat permendagri no 2 thn 2007 bahwa semua perusahaan daerah yang bergerak dalam penyediaan air minum, wajib bergabung ke dalam assosiasi Perpamsi.
"Perpamsi ini, merupakan wadah untuk berkomunikasi diantara Perusda tentang segala persoalan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat, baik teknis ataupun terkait dengan regulasi," ujarnya.
Kaitannya dengan ranperda yang dibahas oleh pansus III DPRD palopo, melihat kondisi wilayah Kota Palopo, yang diapit oleh kabupaten Luwu, baik dari sisi utara dan sisi selatan. Di sisi utara berbatasan dengan Walmas, Kabupaten Luwu, dan di sisi selatan berbatasan dengan Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
"Tentu dalam perkembangannya, tidak menutup kemungkinan PAM Tirta Mangkaluku dapat memberikan pelayanan air minum sampai ke daerah perbatasan, bahkan sampai ke wilyah Luwu.
Pertanyaannya adalah apakah boleh PAM Kota Palopo memberikan suplai air ke kabupaten lain dan seperti apa cara pengaturannya, termasuk aset daerah diantara kabupaten/kota yang melakukan kerjasama, seperti pipa dan prasarana lainnya. Hal itulah menjadi dasar Pansus III melakukan konsultasi ke Perpamsi. Hasilnya ternyata dimungkinkan.
Selain itu, Pansus III juga melanjutkan konsultasi ke Biro Hukum provinsi. Legislator Nasdem Palopo juga menjelaskan, konsultasi itu terkait dengan sistematika penulisan Perda yang diselaraskan dengan undang-undang pembentukan produk hukum daerah, dimana terdapat beberapa pasal yang direvisi dan disempurnakan.
Rauf juga mengatakan, banyak hal yang menjadi perdebatan dalam konsultasi yang dilakukan itu. Namun harapannya, Perda yang dihasilkan nantinya adalah merupakan perda yang berkwalitas dan mampu memberikan kepastian hukum, baik internal PDAM ataupun masyarakat yang merupakan sebagian besar adalah merupakan konsumen/pelanggan PDAM itu sendiri.
Konsultasi itu dihadiri Abd Rauf Rahim, Budiman, Alfri jamil, Hamka pasau, Budirani Ratu, Marigallang, dan Subir Surahman. Juga didampingi Kasubag perundang-undangan sekertariat DPRD, bagian hukum dan Direkrur PDAM H Yasir, diterima langsung oleh ketua dan sekertaris Perpamsi, yang tidak lain juga merupakan Direktur PDAM Gowa dan Direktur PDAM Makassar. (tri)
0 comments:
Post a Comment